Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
E-ktpPenduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
Berusia 17 tahun atau lebih.
Menunjukan surat pengantar.
Mengisi formulir F1.01
Foto Kopi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Tampilkan postingan dengan label ktp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ktp. Tampilkan semua postingan
Selasa, 27 Maret 2012
pengurusan surat akte, ktp, kk, surat pindah
SURAT PINDAH PENDUDUK
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy Buku Nikah 1 lembar (khusus bagi pemohon yang sudah menikah)
Bawalah Data alamat yang dituju lengkap
nama Desa
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
serta alasan pindah
Foto 4 x 6 (8 lembar untuk Kecamatan)
Tata Cara mengurus Surat Pindah Desa:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh Petugas Kelurahan (pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis)
Setelah Blangko di isi dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan untuk dimintakan print out biodata pribadi anda
Tunggu beberapa saat sampai anda memperoleh print out biodata yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya
Bawalah berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil
Tunggu beberapa saat - Proses selesai*
MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS
Persaratan:
Pengantar RT
Kartu JAMKESMAS
KTP yang masih berlaku
KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku
Tata Cara merujuk pasien dengan kartu JAMKESMAS:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh petugas Kelurahan untuk diberi penantar SKTM
Bawalah berkas beserta pengantar Kelurahan ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan
Bawalah surat yang lengkap itu ( ada pengantar Kelurahan dan rujukan dari dokter PUSKESMAS ) ke Rumah Sakit yang dituju
Proses selesai
MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar )
Foto copy KTP pemohon / kuasa pemohon ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy KTP 2 orang saksi ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA ( 1 lembar ) legalisir
Foto copy Ijasah yang dimiliki pemohon ( suami istri ) untuk mengecek kesesuaian nama dan tanggal lahir ( masing-masing 1 lembar )
Surat Kelahiran / struk kelahiran / surat kenal lahir dari Bidan / Rumah bersalin / rumah sakit pebuat Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau perkawinan
FC Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
Tata Cara memperoleh Akta Kelahiran:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Mintakan pengantar Kelurahan kepada Petugas Kelurahan
Apabila Surat kelahiran tidak punya bisa diganti Surat Keterangan Lahir ( di berikan kelurahan gratis ) bersama Surat Kesaksian
Bila semua berkas sudah lengkap dan ditanda-tangani oleh Kelurahan, maka bawalah ke Kecamatan untuk pengesahan Camat
Setelah Surat Pengantar dari Kelurahan dan Camat distempel dan ditanda-tangani Lurah dan Camat, bawalah berkas tersebut ke Kantor Catatan Sipil
Serahkan berkas permohonan Akte tersebut pada petugas loket Kantor Catatan Sipil
Mintalah resi pendaftaran pebuatan Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar ) dengan membawa aslinya
Foto berwarna ukuran 2 x 3 = 3 lembar ( 2 lembar untuk dilampirkan di blangko KTP dan 1 lembar untuk arsip Kelurahan ) warna biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil
Tata Cara memperoleh KTP:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko KTP ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintakan pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan)
Pemohon KTP harus datang sendiri ke kantor Kelurahan karena harus membubuhkan tanda-tangan di blangko KTP
Setelah dokumen lengkap, bawalah ke Kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di Loket Pelayanan KK dan KTP Kecamatan untuk ditanda-tangani Camat / yang mewakilinya dan mintalah RESI pendaftaran
Tunggu sebentar untuk foto (proses pencetakan )
Proses Selesai
KARTU KELUARGA ( KK )
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK lama ( bagi yang pernah memiliki KK ) 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy Buku Nikah 1 lembar
Foto copy Ijasah ( bagi yang sudah tamat SD ke atas ) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar
Membawa biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap
Nama
Tempat / Tanggal lahir
Pekerjaan
Pendidikan
Nama Orang Tua
Bagi yang berasal dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ( pindahan dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ) harus melampirkan Surat Pindah
Tata Cara mengurus Kartu Keluarga (KK):
Bawalah persaratan tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko permohonan KK ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintalah Pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan )
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di loket pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP (dengan membawa aslinya)
Foto ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )
Tata Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan sudah ditanda-tangani Lurah bawalah ke kantor Kecamatan
Dokumen yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya bawalah berkas tersebut ke POLSEK
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy Buku Nikah 1 lembar (khusus bagi pemohon yang sudah menikah)
Bawalah Data alamat yang dituju lengkap
nama Desa
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
serta alasan pindah
Foto 4 x 6 (8 lembar untuk Kecamatan)
Tata Cara mengurus Surat Pindah Desa:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh Petugas Kelurahan (pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis)
Setelah Blangko di isi dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan untuk dimintakan print out biodata pribadi anda
Tunggu beberapa saat sampai anda memperoleh print out biodata yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya
Bawalah berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil
Tunggu beberapa saat - Proses selesai*
MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS
Persaratan:
Pengantar RT
Kartu JAMKESMAS
KTP yang masih berlaku
KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku
Tata Cara merujuk pasien dengan kartu JAMKESMAS:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh petugas Kelurahan untuk diberi penantar SKTM
Bawalah berkas beserta pengantar Kelurahan ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan
Bawalah surat yang lengkap itu ( ada pengantar Kelurahan dan rujukan dari dokter PUSKESMAS ) ke Rumah Sakit yang dituju
Proses selesai
MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar )
Foto copy KTP pemohon / kuasa pemohon ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy KTP 2 orang saksi ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA ( 1 lembar ) legalisir
Foto copy Ijasah yang dimiliki pemohon ( suami istri ) untuk mengecek kesesuaian nama dan tanggal lahir ( masing-masing 1 lembar )
Surat Kelahiran / struk kelahiran / surat kenal lahir dari Bidan / Rumah bersalin / rumah sakit pebuat Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau perkawinan
FC Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
Tata Cara memperoleh Akta Kelahiran:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Mintakan pengantar Kelurahan kepada Petugas Kelurahan
Apabila Surat kelahiran tidak punya bisa diganti Surat Keterangan Lahir ( di berikan kelurahan gratis ) bersama Surat Kesaksian
Bila semua berkas sudah lengkap dan ditanda-tangani oleh Kelurahan, maka bawalah ke Kecamatan untuk pengesahan Camat
Setelah Surat Pengantar dari Kelurahan dan Camat distempel dan ditanda-tangani Lurah dan Camat, bawalah berkas tersebut ke Kantor Catatan Sipil
Serahkan berkas permohonan Akte tersebut pada petugas loket Kantor Catatan Sipil
Mintalah resi pendaftaran pebuatan Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar ) dengan membawa aslinya
Foto berwarna ukuran 2 x 3 = 3 lembar ( 2 lembar untuk dilampirkan di blangko KTP dan 1 lembar untuk arsip Kelurahan ) warna biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil
Tata Cara memperoleh KTP:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko KTP ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintakan pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan)
Pemohon KTP harus datang sendiri ke kantor Kelurahan karena harus membubuhkan tanda-tangan di blangko KTP
Setelah dokumen lengkap, bawalah ke Kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di Loket Pelayanan KK dan KTP Kecamatan untuk ditanda-tangani Camat / yang mewakilinya dan mintalah RESI pendaftaran
Tunggu sebentar untuk foto (proses pencetakan )
Proses Selesai
KARTU KELUARGA ( KK )
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK lama ( bagi yang pernah memiliki KK ) 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy Buku Nikah 1 lembar
Foto copy Ijasah ( bagi yang sudah tamat SD ke atas ) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar
Membawa biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap
Nama
Tempat / Tanggal lahir
Pekerjaan
Pendidikan
Nama Orang Tua
Bagi yang berasal dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ( pindahan dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ) harus melampirkan Surat Pindah
Tata Cara mengurus Kartu Keluarga (KK):
Bawalah persaratan tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko permohonan KK ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintalah Pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan )
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di loket pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP (dengan membawa aslinya)
Foto ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )
Tata Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan sudah ditanda-tangani Lurah bawalah ke kantor Kecamatan
Dokumen yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya bawalah berkas tersebut ke POLSEK
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
Langganan:
Postingan (Atom)