Tampilkan postingan dengan label ktp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ktp. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

cara mengurus kartu tanda penduduk

Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

E-ktpPenduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Tata Cara Membuat e-KTP :

Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:

    Berusia 17 tahun atau lebih.

    Menunjukan surat pengantar.

    Mengisi formulir F1.01

    Foto Kopi Kartu Keluarga.

Proses pembuatan E-KTP.

1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.

2.Pemohon mengambil no antrean.

3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.

4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.

5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.

6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.

7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.

8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.

9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.

10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.

pengurusan surat akte, ktp, kk, surat pindah

SURAT PINDAH PENDUDUK
Persaratan:

    Pengantar RT
    Foto copy KK 1 lembar (dengan membawa aslinya)
    Foto copy KTP 1 lembar (dengan membawa aslinya)
    Foto copy Buku Nikah 1 lembar (khusus bagi pemohon yang sudah menikah)
    Bawalah Data alamat yang dituju lengkap
        nama Desa
        RT/RW
        Kecamatan
        Kabupaten
        Propinsi
        serta alasan pindah
    Foto 4 x 6 (8 lembar untuk Kecamatan)

Tata Cara mengurus Surat Pindah Desa:

    Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Anda akan dilayani oleh Petugas Kelurahan (pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis)
    Setelah Blangko di isi dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan untuk dimintakan print out biodata pribadi anda
    Tunggu beberapa saat sampai anda memperoleh print out biodata yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya
    Bawalah berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil
    Tunggu beberapa saat - Proses selesai*


MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS
Persaratan:

    Pengantar RT
    Kartu JAMKESMAS
    KTP yang masih berlaku
    KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku

Tata Cara merujuk pasien dengan kartu JAMKESMAS:

    Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Anda akan dilayani oleh petugas Kelurahan untuk diberi penantar SKTM
    Bawalah berkas beserta pengantar Kelurahan ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan
    Bawalah surat yang lengkap itu ( ada pengantar Kelurahan dan rujukan dari dokter PUSKESMAS ) ke Rumah Sakit yang dituju
    Proses selesai


MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persaratan:

    Pengantar RT
    Foto copy KK ( 1 lembar )
    Foto copy KTP pemohon / kuasa pemohon ( masing-masing 1 lembar )
    Foto copy KTP 2 orang saksi ( masing-masing 1 lembar )
    Foto copy Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA ( 1 lembar ) legalisir
    Foto copy Ijasah yang dimiliki pemohon ( suami istri ) untuk mengecek kesesuaian nama dan tanggal lahir ( masing-masing 1 lembar )
    Surat Kelahiran / struk kelahiran / surat kenal lahir dari Bidan / Rumah bersalin / rumah sakit pebuat Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
    Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau perkawinan
    FC Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia

Tata Cara memperoleh Akta Kelahiran:

    Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Mintakan pengantar Kelurahan kepada Petugas Kelurahan
    Apabila Surat kelahiran tidak punya bisa diganti Surat Keterangan Lahir ( di berikan kelurahan gratis ) bersama Surat Kesaksian
    Bila semua berkas sudah lengkap dan ditanda-tangani oleh Kelurahan, maka bawalah ke Kecamatan untuk pengesahan Camat
    Setelah Surat Pengantar dari Kelurahan dan Camat distempel dan ditanda-tangani Lurah dan Camat, bawalah berkas tersebut ke Kantor Catatan Sipil
    Serahkan berkas permohonan Akte tersebut pada petugas loket Kantor Catatan Sipil
    Mintalah resi pendaftaran pebuatan Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
    Tunggu beberapa saat - Proses selesai


KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Persaratan:

    Pengantar RT
    Foto copy KK ( 1 lembar ) dengan membawa aslinya
    Foto berwarna ukuran 2 x 3 = 3 lembar ( 2 lembar untuk dilampirkan di blangko KTP dan 1 lembar untuk arsip Kelurahan ) warna biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil

Tata Cara memperoleh KTP:

    Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Isi blangko KTP ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintakan pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan)
    Pemohon KTP harus datang sendiri ke kantor Kelurahan karena harus membubuhkan tanda-tangan di blangko KTP
    Setelah dokumen lengkap, bawalah ke Kantor Kecamatan
    Silahkan mendaftarkan diri di Loket Pelayanan KK dan KTP Kecamatan untuk ditanda-tangani Camat / yang mewakilinya dan mintalah RESI pendaftaran
    Tunggu sebentar untuk foto (proses pencetakan )
    Proses Selesai


KARTU KELUARGA ( KK )
Persaratan:

    Pengantar RT
    Foto copy KK lama ( bagi yang pernah memiliki KK ) 1 lembar
    Foto copy KTP 1 lembar
    Foto copy Buku Nikah 1 lembar
    Foto copy Ijasah ( bagi yang sudah tamat SD ke atas ) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar
    Membawa biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap
        Nama
        Tempat / Tanggal lahir
        Pekerjaan
        Pendidikan
        Nama Orang Tua
    Bagi yang berasal dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ( pindahan dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ) harus melampirkan Surat Pindah

Tata Cara mengurus Kartu Keluarga (KK):

    Bawalah persaratan tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Isi blangko permohonan KK ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintalah Pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan )
    Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan
    Silahkan mendaftarkan diri di loket pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran
    Tunggu beberapa saat - Proses selesai


SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Persaratan:

    Pengantar RT
    Foto copy KK (dengan membawa aslinya)
    Foto copy KTP (dengan membawa aslinya)
    Foto ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )

Tata Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

    Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
    Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan sudah ditanda-tangani Lurah bawalah ke kantor Kecamatan
    Dokumen yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya bawalah berkas tersebut ke POLSEK
    Tunggu beberapa saat - Proses selesai