Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
E-ktpPenduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
Berusia 17 tahun atau lebih.
Menunjukan surat pengantar.
Mengisi formulir F1.01
Foto Kopi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5.Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6.Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7.Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10.Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Selasa, 27 Maret 2012
cara mengurus kartu jamkesmas
cara mengurus jamkesmas
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas,dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di pimpong oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya mungkin lagi capek kali yeee!he3x
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
usul saya bagi masyarakat yang kurang mampu sebaik nya mengurus jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan. urck.co.cc
berikut syarat2 mengurus jamkesmas:
1. Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
2. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3. Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
4. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
5. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
selamat mencoba..
versi lain:
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya.
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat2 mengurus jamkesmas:
Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
Selamat mencoba..
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas,dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di pimpong oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya mungkin lagi capek kali yeee!he3x
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
usul saya bagi masyarakat yang kurang mampu sebaik nya mengurus jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan. urck.co.cc
berikut syarat2 mengurus jamkesmas:
1. Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
2. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3. Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
4. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
5. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
selamat mencoba..
versi lain:
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya.
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat2 mengurus jamkesmas:
Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
Selamat mencoba..
pengurusan surat akte, ktp, kk, surat pindah
SURAT PINDAH PENDUDUK
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy Buku Nikah 1 lembar (khusus bagi pemohon yang sudah menikah)
Bawalah Data alamat yang dituju lengkap
nama Desa
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
serta alasan pindah
Foto 4 x 6 (8 lembar untuk Kecamatan)
Tata Cara mengurus Surat Pindah Desa:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh Petugas Kelurahan (pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis)
Setelah Blangko di isi dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan untuk dimintakan print out biodata pribadi anda
Tunggu beberapa saat sampai anda memperoleh print out biodata yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya
Bawalah berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil
Tunggu beberapa saat - Proses selesai*
MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS
Persaratan:
Pengantar RT
Kartu JAMKESMAS
KTP yang masih berlaku
KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku
Tata Cara merujuk pasien dengan kartu JAMKESMAS:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh petugas Kelurahan untuk diberi penantar SKTM
Bawalah berkas beserta pengantar Kelurahan ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan
Bawalah surat yang lengkap itu ( ada pengantar Kelurahan dan rujukan dari dokter PUSKESMAS ) ke Rumah Sakit yang dituju
Proses selesai
MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar )
Foto copy KTP pemohon / kuasa pemohon ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy KTP 2 orang saksi ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA ( 1 lembar ) legalisir
Foto copy Ijasah yang dimiliki pemohon ( suami istri ) untuk mengecek kesesuaian nama dan tanggal lahir ( masing-masing 1 lembar )
Surat Kelahiran / struk kelahiran / surat kenal lahir dari Bidan / Rumah bersalin / rumah sakit pebuat Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau perkawinan
FC Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
Tata Cara memperoleh Akta Kelahiran:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Mintakan pengantar Kelurahan kepada Petugas Kelurahan
Apabila Surat kelahiran tidak punya bisa diganti Surat Keterangan Lahir ( di berikan kelurahan gratis ) bersama Surat Kesaksian
Bila semua berkas sudah lengkap dan ditanda-tangani oleh Kelurahan, maka bawalah ke Kecamatan untuk pengesahan Camat
Setelah Surat Pengantar dari Kelurahan dan Camat distempel dan ditanda-tangani Lurah dan Camat, bawalah berkas tersebut ke Kantor Catatan Sipil
Serahkan berkas permohonan Akte tersebut pada petugas loket Kantor Catatan Sipil
Mintalah resi pendaftaran pebuatan Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar ) dengan membawa aslinya
Foto berwarna ukuran 2 x 3 = 3 lembar ( 2 lembar untuk dilampirkan di blangko KTP dan 1 lembar untuk arsip Kelurahan ) warna biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil
Tata Cara memperoleh KTP:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko KTP ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintakan pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan)
Pemohon KTP harus datang sendiri ke kantor Kelurahan karena harus membubuhkan tanda-tangan di blangko KTP
Setelah dokumen lengkap, bawalah ke Kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di Loket Pelayanan KK dan KTP Kecamatan untuk ditanda-tangani Camat / yang mewakilinya dan mintalah RESI pendaftaran
Tunggu sebentar untuk foto (proses pencetakan )
Proses Selesai
KARTU KELUARGA ( KK )
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK lama ( bagi yang pernah memiliki KK ) 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy Buku Nikah 1 lembar
Foto copy Ijasah ( bagi yang sudah tamat SD ke atas ) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar
Membawa biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap
Nama
Tempat / Tanggal lahir
Pekerjaan
Pendidikan
Nama Orang Tua
Bagi yang berasal dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ( pindahan dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ) harus melampirkan Surat Pindah
Tata Cara mengurus Kartu Keluarga (KK):
Bawalah persaratan tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko permohonan KK ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintalah Pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan )
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di loket pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP (dengan membawa aslinya)
Foto ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )
Tata Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan sudah ditanda-tangani Lurah bawalah ke kantor Kecamatan
Dokumen yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya bawalah berkas tersebut ke POLSEK
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP 1 lembar (dengan membawa aslinya)
Foto copy Buku Nikah 1 lembar (khusus bagi pemohon yang sudah menikah)
Bawalah Data alamat yang dituju lengkap
nama Desa
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
serta alasan pindah
Foto 4 x 6 (8 lembar untuk Kecamatan)
Tata Cara mengurus Surat Pindah Desa:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh Petugas Kelurahan (pengantar dan blangko pengajuan pindah penduduk disediakan Kelurahan gratis)
Setelah Blangko di isi dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan untuk dimintakan print out biodata pribadi anda
Tunggu beberapa saat sampai anda memperoleh print out biodata yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya
Bawalah berkas tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dan silahkan mendaftar di loket Kantor Catatan Sipil
Tunggu beberapa saat - Proses selesai*
MERUJUK PASIEN DENGAN KARTU JAMKESMAS
Persaratan:
Pengantar RT
Kartu JAMKESMAS
KTP yang masih berlaku
KK ( Kartu Keluarga ) yang masih berlaku
Tata Cara merujuk pasien dengan kartu JAMKESMAS:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Anda akan dilayani oleh petugas Kelurahan untuk diberi penantar SKTM
Bawalah berkas beserta pengantar Kelurahan ke PUSKESMAS untuk diberikan Rujukan
Bawalah surat yang lengkap itu ( ada pengantar Kelurahan dan rujukan dari dokter PUSKESMAS ) ke Rumah Sakit yang dituju
Proses selesai
MEMBUAT AKTA KELAHIRAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar )
Foto copy KTP pemohon / kuasa pemohon ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy KTP 2 orang saksi ( masing-masing 1 lembar )
Foto copy Buku Nikah atau duplikat buku nikah dari KUA ( 1 lembar ) legalisir
Foto copy Ijasah yang dimiliki pemohon ( suami istri ) untuk mengecek kesesuaian nama dan tanggal lahir ( masing-masing 1 lembar )
Surat Kelahiran / struk kelahiran / surat kenal lahir dari Bidan / Rumah bersalin / rumah sakit pebuat Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 10 tahun dari anak sebelumnya atau perkawinan
FC Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
Tata Cara memperoleh Akta Kelahiran:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Mintakan pengantar Kelurahan kepada Petugas Kelurahan
Apabila Surat kelahiran tidak punya bisa diganti Surat Keterangan Lahir ( di berikan kelurahan gratis ) bersama Surat Kesaksian
Bila semua berkas sudah lengkap dan ditanda-tangani oleh Kelurahan, maka bawalah ke Kecamatan untuk pengesahan Camat
Setelah Surat Pengantar dari Kelurahan dan Camat distempel dan ditanda-tangani Lurah dan Camat, bawalah berkas tersebut ke Kantor Catatan Sipil
Serahkan berkas permohonan Akte tersebut pada petugas loket Kantor Catatan Sipil
Mintalah resi pendaftaran pebuatan Akte kelahiran pada petugas yang ada di loket tersebut
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK ( 1 lembar ) dengan membawa aslinya
Foto berwarna ukuran 2 x 3 = 3 lembar ( 2 lembar untuk dilampirkan di blangko KTP dan 1 lembar untuk arsip Kelurahan ) warna biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk tahun kelahiran ganjil
Tata Cara memperoleh KTP:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko KTP ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintakan pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan)
Pemohon KTP harus datang sendiri ke kantor Kelurahan karena harus membubuhkan tanda-tangan di blangko KTP
Setelah dokumen lengkap, bawalah ke Kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di Loket Pelayanan KK dan KTP Kecamatan untuk ditanda-tangani Camat / yang mewakilinya dan mintalah RESI pendaftaran
Tunggu sebentar untuk foto (proses pencetakan )
Proses Selesai
KARTU KELUARGA ( KK )
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK lama ( bagi yang pernah memiliki KK ) 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy Buku Nikah 1 lembar
Foto copy Ijasah ( bagi yang sudah tamat SD ke atas ) agar penulisan nama dalam KK betul-betul benar
Membawa biodata Kepala Keluarga dan anggota keluarga lengkap
Nama
Tempat / Tanggal lahir
Pekerjaan
Pendidikan
Nama Orang Tua
Bagi yang berasal dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ( pindahan dari Desa / Kelurahan / Kecamatan lain ) harus melampirkan Surat Pindah
Tata Cara mengurus Kartu Keluarga (KK):
Bawalah persaratan tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Isi blangko permohonan KK ( disediakan Kelurahan gratis ) dan mintalah Pengantar Kelurahan ( dilayani oleh petugas Kelurahan )
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan ditanda-tangani dan distempel Lurah, bawalah ke kantor Kecamatan
Silahkan mendaftarkan diri di loket pelayanan KTP dan KK di tingkat Kecamatan dan mintalah resi pendaftaran
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK (dengan membawa aslinya)
Foto copy KTP (dengan membawa aslinya)
Foto ukuran 4 x 6 ( 6 lembar )
Tata Cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
Bawalah berkas tersebut di atas ke Kantor Kelurahan
Setelah dokumen dari Kelurahan lengkap dan sudah ditanda-tangani Lurah bawalah ke kantor Kecamatan
Dokumen yang sudah ditanda-tangani Camat / mewakilinya bawalah berkas tersebut ke POLSEK
Tunggu beberapa saat - Proses selesai
SURAT PINDAH NIKAH
SURAT PINDAH NIKAH
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Bawalah Data calon istri:
nama calon
nama orang tua calon
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
Persaratan:
Pengantar RT
Foto copy KK 1 lembar
Foto copy KTP 1 lembar
Bawalah Data calon istri:
nama calon
nama orang tua calon
RT/RW
Kecamatan
Kabupaten
Propinsi
Senin, 26 Maret 2012
Resep Cumi Gulung
Resep Masakan - Resep Cumi Gulung
Bahan:
100 gr cumi ukuran kecil dan dikupas
2 lembar nori
minyak goreng secukupnya untuk menggoreng
saus sambal untuk penyajian
Bahan Pelapis Cumi:
400 gr tahu putih, dihaluskan
200 gr daging ikan kakap
5 lbr daun bayam, rebus dan cincang halus
2 btr telur
2 siung bawang putih, cincang halus
1 sendok makan kecap ikan
1 sendok teh garam
1/4 sendok teh merica bubuk
1 cm jahe, diparut
Cara membuat:
Pelapis:
haluskan ikan dengan blender hingga halus
Campur dengan bahan pelapis lainnya
pukul pukul hingga kalis
Isikan ke dalam cumi sambil dipadatkan, sisihkan
Cumi:
Pipihkan sisa adonan pelapis cumi setebal 1 cm diatas plastik
bentangkan potongan nori. Tambahkan adonan pelapis cumi tipis saja.
Letakkan 2 buah cumi isi ditengahnya kemudian gulung
bungkus dengan plastik dan lapisi dengan lap bersih.
kukus 30 menit
setelah matang, goreng hingga kecoklatan.
potong-potong lalu sajikan dengan saus sambal.
Bahan:
100 gr cumi ukuran kecil dan dikupas
2 lembar nori
minyak goreng secukupnya untuk menggoreng
saus sambal untuk penyajian
Bahan Pelapis Cumi:
400 gr tahu putih, dihaluskan
200 gr daging ikan kakap
5 lbr daun bayam, rebus dan cincang halus
2 btr telur
2 siung bawang putih, cincang halus
1 sendok makan kecap ikan
1 sendok teh garam
1/4 sendok teh merica bubuk
1 cm jahe, diparut
Cara membuat:
Pelapis:
haluskan ikan dengan blender hingga halus
Campur dengan bahan pelapis lainnya
pukul pukul hingga kalis
Isikan ke dalam cumi sambil dipadatkan, sisihkan
Cumi:
Pipihkan sisa adonan pelapis cumi setebal 1 cm diatas plastik
bentangkan potongan nori. Tambahkan adonan pelapis cumi tipis saja.
Letakkan 2 buah cumi isi ditengahnya kemudian gulung
bungkus dengan plastik dan lapisi dengan lap bersih.
kukus 30 menit
setelah matang, goreng hingga kecoklatan.
potong-potong lalu sajikan dengan saus sambal.
Resep Ayam Hainan
Resep Masakan - Resep Ayam Hainan
Bahan:
4 buah (80 gr) paha ayam
2 cm jahe, haluskan
2 buah daun bawang, iris-iris
2 sdm minyak wijen
3 sdm kecap ikan
1/2 sdt merica bubuk
1 sdt garam
1 liter air untuk merebus
Bahan Nasi:
700 gram beras
2 cm jahe, haluskan
4 siung bawang putih, haluskan
500 ml kaldu ayam
2 sdm kecap ikan
2 sdm minyak wijen
1 sdt garam
Cara membuat:
Tusuk-tusuk daging ayam dengan garpu atau ujung pisau yang lancip
Lumuri ayam dengan kecap ikan dan jahe yang sudah dihaluskan. Diamkan selama 30 menit.
Rebus ayam dalam air mendidih. Tambahkan kecap ikan, merica dan garam. Masa dengan api kecil hingga empuk.
Tambahkan daun bawang. angkat. celup ayam dalam air es, angkat, tiriskan. Olesi ayam dengan kecap iklan dan minyak wijen.
Nasi: Panaskan minyak, tumis jahe dan bawang putih hingga harum. Masukka beras, aduk rata.
Tambahkan kaldu ayam, kecap ikan, minyak wijen dan garam
Masak dengan api kecil hingga menjadi adonan
Kukus adonan sampai matang. Angkat. Sajikan nasi dengan ayam hainan
Bahan:
4 buah (80 gr) paha ayam
2 cm jahe, haluskan
2 buah daun bawang, iris-iris
2 sdm minyak wijen
3 sdm kecap ikan
1/2 sdt merica bubuk
1 sdt garam
1 liter air untuk merebus
Bahan Nasi:
700 gram beras
2 cm jahe, haluskan
4 siung bawang putih, haluskan
500 ml kaldu ayam
2 sdm kecap ikan
2 sdm minyak wijen
1 sdt garam
Cara membuat:
Tusuk-tusuk daging ayam dengan garpu atau ujung pisau yang lancip
Lumuri ayam dengan kecap ikan dan jahe yang sudah dihaluskan. Diamkan selama 30 menit.
Rebus ayam dalam air mendidih. Tambahkan kecap ikan, merica dan garam. Masa dengan api kecil hingga empuk.
Tambahkan daun bawang. angkat. celup ayam dalam air es, angkat, tiriskan. Olesi ayam dengan kecap iklan dan minyak wijen.
Nasi: Panaskan minyak, tumis jahe dan bawang putih hingga harum. Masukka beras, aduk rata.
Tambahkan kaldu ayam, kecap ikan, minyak wijen dan garam
Masak dengan api kecil hingga menjadi adonan
Kukus adonan sampai matang. Angkat. Sajikan nasi dengan ayam hainan
Resep Tahu Bakso Kuah
Resep Masakan - Resep Tahu Bakso Kuah
Bahan-bahan:
250 gr daging cincang
100 gr udang basah
30 buah tahu besar
1 putih tekur
1 batang daun bawang, diiris
1 sendok makan tepung kanji
1/2 sendok teh lada halus
garam secukupnya
Cara memasak:
Udang dicui, dikupas, dicincang halus
Tahu dipotong bentuk segitiga, belah bagian tengahnya
Daging cincang dicampur dengan udang halus
Masukkan kanji, telur, lada, irisan daun bawang dan garam secukupnya
Isi tahu satu persatu dengan campuran dagung tadi
Kemudian kukus sampai matang
Buatlah kaldu secukupnya untuk kuah, kemudian masukkan tahu isi dan tambahka irisan daun bawang agak kasar
Didihkan lagi, kalau sudah mendidih, angkat
Bila suka tambahkan bawang goreng secukupnya
Bahan-bahan:
250 gr daging cincang
100 gr udang basah
30 buah tahu besar
1 putih tekur
1 batang daun bawang, diiris
1 sendok makan tepung kanji
1/2 sendok teh lada halus
garam secukupnya
Cara memasak:
Udang dicui, dikupas, dicincang halus
Tahu dipotong bentuk segitiga, belah bagian tengahnya
Daging cincang dicampur dengan udang halus
Masukkan kanji, telur, lada, irisan daun bawang dan garam secukupnya
Isi tahu satu persatu dengan campuran dagung tadi
Kemudian kukus sampai matang
Buatlah kaldu secukupnya untuk kuah, kemudian masukkan tahu isi dan tambahka irisan daun bawang agak kasar
Didihkan lagi, kalau sudah mendidih, angkat
Bila suka tambahkan bawang goreng secukupnya
Langganan:
Postingan (Atom)