Selasa, 27 Maret 2012

cara mengurus kartu jamkesmas

cara mengurus jamkesmas
Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas,dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di pimpong oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya mungkin lagi capek kali yeee!he3x
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
usul saya bagi masyarakat yang kurang mampu sebaik nya mengurus jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan. urck.co.cc
berikut syarat2 mengurus jamkesmas:
1. Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
2. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
3. Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
4. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
5. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
selamat mencoba..

versi lain:

Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit dikarenakan ketidak tahuan dan takut dipersulit membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas, dan tidak sedikit masyarakat ketika mengurus di lempar kesana kemari oleh instansi pemerintah yang bewenang ga tau apa maksudnya.
di samping itu tak jarang masyarakat yang mau menurus jamkesmas tidak mengetahui prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus jamkesmas dan ini membuat mereka harus bolak-balik antara tempat tinggal dan puskesmas tempat mengurus.
Sudah seharusnya pemerintah harus (khususnya pemerintah desa) menganjurkan warganya untuk membuat jamkesmas jangan menunggu sakit biar ketika sakit udah punya pegangan.
Berikut syarat2 mengurus jamkesmas:

    Tidak Mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah.
    Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
    Nanti dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
    PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
    Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.

Ingat ya hak kita harus kita minta dan perjuangkan dan jangan menunggu di beri klo nunggu pasti nunggu kita sekarat.
Selamat mencoba..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar