Kamis, 04 April 2013

Pria beristri tiga tega perkosa anak tiri 12 tahun



Adnan, pria berusia 39 tahun asal Jambi ini harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran aksi bejatnya. Tiga istri yang dimiliki Adnan nampaknya tidak cukup, warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi tersebut tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

"Iya benar. Pelaku merupakan ayah tiri dari Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di kelas V SD," ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yudha Lesmana, seperti dikutip Antara, Kamis (4/4).

Ironisnya, menurut pengakuan korban terhadap petugas kepolisian, dirinya telah diperkosa berkali-kali oleh pelaku dalam kondisi terancam.

Sejak dihamili ayah tiri, L disekap di lantai dua
DN dikenal ketat mengawasi putri tiri yang dihamilinya

Akhirnya, lanjut Yudha, korban pun mengumpulkan keberaniannya dan menceritakan aksi bejat ayah tirinya tersebut kepada pamannya pada Rabu, 3 April 2013. Karena geram, lantas sang paman pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sarolangun.

"Usai menerima laporan, dalam waktu satu jam kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang berada di dusunnya tanpa perlawanan," papar Yudha.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya pertama kali mencabuli anak tirinya yang sudah lama diintainya tersebut pada Februari 2013. "Saat itu, korban sedang sendirian dan ibu korban sedang tidak berada di rumah. Kondisi sepi itu dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya tersebut," ucap Yudha.

Kendati saat kejadian korban menolak dan melarikan diri, namun pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejatnya tersebut malah menampar korban.

"Korban ditampar oleh pelaku dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tak mau melayani keinginan pelaku," tambahnya.

Akhirnya, karena tenaga yang dimiliki pelaku lebih kuat dari korban, bocah kelas V SD itupun terpaksa memenuhi nafsu bejat pelaku yang akhirnya perbuatannya dilakukan berulang kali. Pelaku juga pernah mengancam mengusir korban dari rumah jika tidak mau melayani nafsu pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak tahun 2002 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar