Selasa, 07 Mei 2013
Gara-gara melihat paha mahasiswi, kuli bangunan berurusan dengan polisi
Lantaran tak kuat menahan nafsu saat melihat paha mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya, yang tengah tidur di kamar kosnya di kawasan Margorukun, Surabaya, Jawa Timur, Supriyanto (36) asal Kanor, Bojonegoro, nekat menyelinap masuk kamar dan hendak memperkosa gadis yang tersingkap pakaiannya tersebut.
Aksi pria berprofesi kuli toko triplek ini gagal, lantaran korban DD (19), berteriak kencang ketika mengetahui hendak ditindih tersangka di kamar kosnya. Tak urung, warga menangkapnya dan membawa bapak tiga anak itu ke polisi.
Ceritanya, saat korban terlelap tidur di dalam kamar kosnya, pelaku yang juga tetangga kos korban, tengah membetulkan jemuran pakaian. Supriyanto yang tanpa sengaja melihat paha DD yang tersingkap dari celah jendela kamar korban, tiba-tiba terangsang dan dengan cekatan menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
"Saat membetulkan jemuran pakaian, tersangka terangsang melihat paha korban yang tertidur dalam kamarnya dari balik jendela," terang Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Agus Darmanto, Selasa (7/5).
Aksi tersangka terjadi, lanjut dia, saat matanya melihat daster yang dikenakan korban tersingkap, hingga paha korban terlihat. "Spontan tersangka terangsang dan langsung menghampiri korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban."
Tersangka sendiri mengaku, memaksa korban agar melepas celana dalamnya. "Di dalam kamar itu, saya memaksa melepas celana dalam korban sampai sebatas lutut," ujar Supriyanto pada penyidik.
Apesnya, usai bisa melorot celana dalam korban hingga selutut, belum sempat melampiaskan nafsunya, korban terbangun dan berteriak minta tolong. Warga langsung berhamburan keluar rumah dan menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Sementara itu pihak kepolisian sendiri, juga mengamankan barang bukti berupa daster bermotif hitam putih dan celana dalam warna putih milik korban.
Akibat perbuatannya itu, Supriyanto terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terancam kurungan selama 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar