Senin, 20 Mei 2013

Pemerkosa dan Pembunuh Bocah SD Didakwa Pasal Berlapis



Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Has, seorang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah Dn. Sidang berlangsung di ruang sidang anak dan berlangsung tertutup karena terdakwa masih berusia 17 tahun dan masih dalam kategori anak.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ainal Mardiah dimulai dengan pembacaan dakwaan dan langsung pada pemeriksaan saksi-saksi. Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Maw, ayah kandung korban Dn.

Jaksa penuntut umum, Syarifah Rosnizar, mengatakan, terdakwa Has didakwa berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dakwaan pertama adalah dakwaan primer dengan Pasal 340, subsidernya Pasal 338, dan lebih subsider Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dakwaan keduanya ialah dakwaan primernya Pasal 81 Ayat 1, dan subsidernya pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini kan kumulatif karena ada dua perbuatan yang ia lakukan, yaitu pembunuhan dan pemerkosaan," kata Syarifah seusai persidangan, Senin (20/5/2013).

Seusai bersaksi, Maw, yang juga ayah korban, meminta dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anaknya itu bisa diberi hukuman yang setimpal, bahkan ia meminta agar pelaku dihukum mati.

Sebelum sidang berlangsung, belasan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Banda Aceh terlihat ramai berkumpul di halaman ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kehadiran para siswa SD ini disebutkan sebagai aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa Diana.

Dn, bocah berusia enam tahun asal Peulanggahan, Banda Aceh, ditemukan tewas setelah diperkosa dan kemudian dibunuh oleh pamannya sendiri, yakni terdakwa Has dan seorang tersangka lainnya, yakni Am. Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar